Home Berita Polisi Mengungkap Motif Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung yang Ditangkap dan Dipenjara

Polisi Mengungkap Motif Tiga Pelaku Penyekap Mahasiswa Lampung yang Ditangkap dan Dipenjara

Jumat, 16 Agustus 2024 – 21:00 WIB

Lampung, VIVA – Aparat kepolisian berhasil menangkap ketiga pelaku yang menganiaya dan menyekap Mahasiswa bernama Fajar Maulana (22) di kandang besi.

Baca Juga :

Komitmen Mahasiswa Riau Ciptakan Situasi Kondusif saat Pilkada Serentak 2024

Dilansir dari Humas Polri, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik menjelaskan, motif pelaku melakukan tindak kekerasan adalah karena permasalahan motor.

“Hasil pemeriksaan sementara, kasus ini berawal dari permasalahan motor. Jadi diawali karena keluarga korban pernah menggelapkan motor milik keluarga pacar pelaku,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik, Jumat 16 Agustus 2024.

Baca Juga :

Detik-detik Pria di Bekasi Dibacok hingga Dipukul Rice Cooker Saat Makan

Peristiwa ini dilatarbelakangi karena korban menggelapkan motor milik keluarga pacar salah satu pelaku. adapun identitas ketiga pelaku yakni Frederick Kevin, Dharma Ali, dan Ahmad Alghozi.

Kabid Humas Polda Lampung itu menjelaskan, sebenarnya permasalahan tersebut sudah selesai secara kekeluargaan, akan tetapi korban Fajar kemudian menjelek-jelekkan salah satu pelaku.

Baca Juga :

Terima Kunjungan, Dua Kantor Bea Cukai Ini Jelaskan Perannya ke Mahasiswa

“Sehingga pelaku berencana mengkonfrontir korban dan terjadilah peristiwa tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban,” beber Umi.

Mahasiswa di Lampung bernama Fajar Maulana (22) itu kemudian disekap di kandang besi, bahkan korban juga dipukul berkali-kali oleh ketiga pelaku.

Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.

“Hasil keterangan korban ini, dia dipukuli baik di wajahnya serta bagian tubuh lainnya. Dia juga dimasukkan ke dalam kandang kemudian di dalam kandang itu dia ditusuk-tusuk menggunakan bambu,” jelas Umi.

Halaman Selanjutnya

Korban dianiaya dengan cara dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul lainnya.

Exit mobile version