Medan, VIVA – Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil menggagalkan perdagangan bayi yang baru dilahirkan sepekan lalu. Bayi malang itu dijual dengan banderol Rp20 juta.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 orang terduga pelaku. Salah satu di antaranya berinisial SS (27), yang merupakan ibu dari bayi tersebut. Kemudian, Y (56) dan NJ (40). Mereka merupakan warga Deli Tua, Kabupaten Deliserdang.
Selanjutnya, pelaku lainnya berinisial MT (55), yang merupakan warga Medan Perjuangan, Kota Medan. Para pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mako Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
Wakasatreskrim Polrestabes Medan, AKP Madya Yustadi menjelaskan pengungkapan kasus itu berdasarkan informasi dari masyarakat. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan meringkus empat pelaku tersebut.
Madya bilang bayi tersebut baru dilahirkan SS di salah satu rumah sakit Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut, Selasa 6 Agustus 2024.
“Jadi, bayi ini merupakan bayi kandung dari salah satu pelaku yang kita tangkap. Yang dijual seharga Rp20 juta,” kata Madya, dalam keterangannya, Rabu 14 Agustus 2024.
Dia menyampaikan kronologi penggagalan perdagangan bayi itu berawal dari MT (55) yang tengah menggendong bayi. Saat itu, MT menumpangi becak bermotor melaju ke arah Jalan Kuningan, Medan Area, Kota Medan.
Selanjutnya, dilakukan kesepakatan bertemu dengan Y dan J sebagai pembeli bayi tersebut. Petugas langsung mengamankan bayi tersebut dari pelaku yang masih berada di dalam becak motor tersebut.
“Ada empat pelaku yang ditangkap, yang perannya sebagai penjual, pembeli, dan perantara,” sebut Madya.
Dari keterangan para pelaku, Madya mengatakan pembayaran bayi dijual itu secara bertahap hingga total uangnya mencapai Rp20 juta.
“Proses penyerahan uang dilakukan bertahap, yakni pertama sebesar Rp5 juta, dan kemudian yang kedua sebesar Rp15 juta,” jelas Madya.
Madya membeberkan motif ibu tega menjual sang bayinya karena faktor ekonomi. Adapun pihak pembeli ingin merawat bayi karena tidak memiliki anak.
“Untuk motif ibunya ini menjual bayinya ini karena ekonomi. Dan, si pembeli ini mengaku bayinya untuk dibesarkan sendiri karena yang bersangkutan tidak memiliki anak,” ujar Madya.
Atas perbuatannya, empat pelaku dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal dalam kasus itu 15 tahun penjara.
“Tapi kita masih melakukan penyelidikan, kalau nantinya ada pelaku lain akan kami sampaikan,” tutur Madya.