Rabu, 14 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Serang, VIVA – Seorang remaja berusia 18 tahun dengan inisial TF diamankan oleh polisi dari tim Satreskrim Polres Serang karena diduga menyebarkan video adegan syur dengan mantan pacarnya. TF ditangkap di rumahnya di Kecamatan Binuang, Serang, Banten, pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Baca Juga :
Audrey Davis Datangi Polisi Pasca Pemeran Pria Video Syur Ditangkap, Ada Apa?
TF menyebarkan video syur mantan kekasihnya karena tidak dapat menerima putus cinta. Mantan kekasih TF masih remaja berusia 14 tahun.
Pasangan itu larut dalam asmara hingga menjalani hubungan selama lima bulan. Namun, hubungan mereka kandas karena sering bergaul seperti suami istri dengan melakukan hubungan intim.
Baca Juga :
Audrey Davis Klaim Pernah Diancam Video Syurnya Bakal Disebar Si Pemeran Pria
Saat berhubungan intim, TF dengan sengaja merekam menggunakan ponselnya. Sebelumnya, TF menjalankan moda agar korban bersedia untuk berhubungan badan.
“Selama berpacaran selama lima bulan, korban terbuai rayuan pelaku untuk melakukan hubungan intim sebanyak empat kali sepanjang bulan Mei dan Juni,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Selasa, 13 Agustus 2024.
Baca Juga :
Pengakuan Mengejutkan Audrey Davis Soal Video Syurnya
Modus TF dalam melakukan aksinya dilakukan saat rumahnya sepi. Dia sering mengundang mantan pacarnya agar datang dan melakukan hubungan suami istri.
Saat itu, TF sering merekam adegan syur dengan ponselnya. Ketika merasa dendam karena putus cinta, TF menyebar beberapa rekaman video tersebut.
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan ponsel,” jelas AKBP Condro.
TF mencoba merayu korban agar hubungan cinta mereka tetap berlanjut. Namun, mantan kekasihnya yang masih remaja tetap memutuskan hubungan asmara itu.
Karena merasa gagal dalam merayu, sebagai tindakan terakhir, TF yang dendam mengancam akan menyebarkan video syur dengan korban. Pelaku berharap bisa berbaikan dengan korban. Namun, mantan kekasih tidak terpengaruh oleh ancaman itu.
Akhirnya, video tersebut disebar oleh pelaku. Korban mengetahui video syur tersebut disebarkan oleh mantan pacarnya. Dia kemudian melaporkan kejadian ini kepada orangtuanya.
Bersama orangtuanya, korban melaporkan TF ke Polres Serang pada Minggu, 11 Agustus 2024.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan/atau Pasal 82 ayat 1, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujar AKBP Condro.
Halaman Selanjutnya
“Setiap melakukan hubungan intim, tersangka TF selalu merekam dengan menggunakan ponsel,” jelas AKBP Condro.