Home Tech Kyrim Menegaskan Tidak Menjadi Platform Pembayaran Judi Online, Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah

Kyrim Menegaskan Tidak Menjadi Platform Pembayaran Judi Online, Siap Berkoordinasi dengan Pemerintah

PT Kiriman Dana Pandai (Kyrim) adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa pembayaran kategori izin 3 untuk layanan remitansi (PJP KI 3) yang diawasi dan telah mendapatkan izin dari Bank Indonesia.

Perusahaan beroperasi dengan nomor izin 26/363/Jkt/B/38-0011 tanggal 19 Januari 2024, dan telah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik dengan nomor 009554.01/DJAI.PSE/05/2024 di Kominfo RI2.

Kyrim merupakan platform manajemen pengeluaran (spend management) berbasis aplikasi yang membantu perusahaan untuk mengelola kebutuhan operasional pembayaran.

Kyrim membantu sejumlah perusahaan melakukan berbagai pembayaran, meliputi pembayaran invoice, reimbursement, dan payroll.

“Sebagai perusahaan pembayaran, keamanan aplikasi menjadi prioritas kami. Selain itu, Kyrim sudah mendapatkan standarisasi keamanan ISO 27001,” klaim perusahaan.

Source link

Exit mobile version