More

    Santriwati di Polisikan setelah Pimpinan Pesantren Diraba oleh Pelaku saat Mengaji

    Karawang, VIVA – Enam santriwati melaporkan pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, ke aparat Kepolisian atas tuduhan pelecehan seksual dan pencabulan.

    Kuasa hukum korban, Saeful Rahman mengatakan enam santriwati korban pencabulan ini masih di bawah umur. Rata-rata duduk di bangku SMP, dan berusia di kisaran 13-15 tahun.

    “Dugaannya korban ada 20 orang. Untuk sementara yang lapor baru enam orang,” kata Saeful dikutip Jumat, 9 Agustus 2024.

    Berdasarkan pengakuan para santri, kata dia, modus yang dilakukan terduga pelaku ini beragam, mulai dari melucuti baju santri satu per satu, sampai diajak nonton film porno.

    “Jadi dalihnya seolah-olah korban ini sedang menerima hukuman, disuruh buka bajunya satu-satu. Ada juga yang lagi mengaji, mereka diraba-raba bagian payudaranya dari belakang oleh terlapor ini,” papar Saepul.

    Dia menjelaskan, dugaan pelecehan itu dilakukan pelaku semenjak bulan April 2024 lalu. Para korban baru berani melapor karena sebelumnya sempat menerima ancaman dari terduga pelaku jika sampai lapor polisi. “Selama ini para korban belum berani laporan karena takut,” kata dia.

    Berharap, pihak kepolisian bisa secepatnya melakukan penyidikan dan penyelidik agar kasus ini bisa memberikan keadilan untuk korban. Laporan: Agung Prasetio/tvOne Karawang.

    Berita Terbaru

    Related articles