Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Juli 2024 telah menimbulkan berbagai reaksi, terutama terkait dengan Pasal 103 ayat 4 yang berbicara tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan remaja. Isu ini mendapatkan respons dari berbagai pihak.
Dalam Pasal 103 ayat 4 disebutkan: Pelayanan Kesehatan reproduksi minimal meliputi: deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
Sementara itu, dalam ayat 1 pasal tersebut disebutkan bahwa Upaya Kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja minimal berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta Pelayanan Kesehatan reproduksi.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyarii Aher mengkritik PP tersebut karena pasal 103 ayat 4 perlu dijelaskan agar tidak dianggap membolehkan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Netty mempertanyakan penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal ini dianggap aneh karena hal ini dapat memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan. Netty juga meragukan edukasi tentang perilaku seksual yang sehat, aman, dan bertanggung jawab yang tertuang dalam PP tersebut.
Kritik serupa datang dari anggota Komisi IX DPR RI lainnya, Arzetti Bilbina, yang menyarankan agar Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini diimbangi dengan pendidikan seksual yang holistik dan sensitif terhadap nilai-nilai masyarakat agar tidak merugikan anak muda Indonesia.
Netty dan Arzetti merasa bahwa pasal 103 terkait alat kontrasepsi perlu penjelasan dan edukasi yang lebih jelas dan tidak menciptakan kesalahpahaman.
Mereka berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sejalan dengan norma-norma yang ada di Indonesia, terutama untuk anak-anak usia remaja yang sebaiknya tidak melakukan hubungan seksual karena dapat berdampak buruk pada kesehatan mereka.
Netty mengajukan agar PP tersebut direvisi agar tidak menimbulkan keributan di masyarakat mengenai edukasi hubungan seksual yang harus tetap menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh bangsa Indonesia.