Sebuah motor dinas yang diduga milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok terparkir saat acara soft launching pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono-Ririn Farabi Arafiq. Soft launching deklarasi tersebut berlangsung di area Situ Rawa Kalong, Cimanggis, Depok.
Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio, menyatakan bahwa pihak Bawaslu telah menerima informasi mengenai adanya kendaraan dinas yang diduga milik Dishub Kota Depok di lokasi acara soft launching. Meskipun masih belum memasuki masa kampanye, Bawaslu Depok tidak dapat menerapkan pasal Undang-Undang Pemilu terhadap pejabat yang hadir dalam acara politik.
Bawaslu Kota Depok telah diberitahu tentang jadwal soft launching deklarasi Imam-Ririn yang diusung oleh partai PKS dan Golkar. Pihak Bawaslu Kota Depok menyarankan kepada Imam, yang merupakan Wakil Wali Kota Depok, agar tidak melaksanakan soft launching pada hari kerja.
Soft launching Imam-Ririn dilaksanakan pada hari kerja dan menjadi sorotan karena jabatan Imam sebagai Wakil Wali Kota Depok. Lebih lanjut, terdapat kendaraan dinas yang diduga milik Dishub Kota Depok dalam acara tersebut.
Keberadaan motor Dishub di lokasi acara soft launching pasangan Imam-Ririn bukan merupakan acara resmi dari Pemerintah Kota Depok. Hal ini menjadi sorotan karena kegiatan tersebut telah beralih menjadi kegiatan politik namun kendaraan instansi pemerintah yang merupakan milik negara terlihat hadir.
Sulastio menambahkan bahwa jika Imam cuti, semua fasilitas yang ada seharusnya tidak digunakan. Terutama jika terdapat dugaan penggunaan patwal, maka fasilitas tersebut harus segera dilepas. Keberadaan motor dinas Dishub dalam acara politik tersebut tetap menjadi perhatian karena menunjukkan penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik.