Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online dengan memblokir 32 situs yang menyediakan layanan konversi pulsa menjadi uang tunai. Langkah ini diambil karena judi online dianggap mengganggu kondisi sosial ekonomi masyarakat kecil. Hanya satu dari 32 situs tersebut yang terdaftar resmi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), yakni Boss Pulsa. Sementara 31 lainnya beroperasi tanpa izin resmi.
Bukan hanya berdampak ekonomi, aktivitas judi online juga dianggap berkontribusi pada peningkatan kriminalitas, perceraian, dan masalah gizi pada anak-anak. Pemblokiran situs dilakukan dengan dasar PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Pasal 6 PP tersebut mengatur kewajiban pendaftaran PSE yang menyediakan layanan perdagangan barang atau jasa.
Kominfo menegaskan perlunya kerjasama semua pihak dalam memberantas judi online, termasuk pembatasan jumlah transfer pulsa per hari maksimal Rp 1 juta oleh operator seluler. Selain itu, lembaga keuangan dan perbankan pun diminta untuk turut berperan aktif dalam upaya ini.