Rabu, 7 Agustus 2024 – 00:02 WIB
Medan, VIVA – Pihak kepolisian melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil menangkap 6 terduga pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinisial TIT (26). Aksi penganiayaan tersebut viral di media sosial.
Enam terduga pelaku tersebut masing-masing berinisial, SSORL (23), TGL (50), GS (30), SMNP (23), RDS (58), dan PS (44). Keenam pelaku tersebut merupakan warga di Jalan Damai, Siborongborong, Kabupaten Taput, Sumatera Utara.
Dua dari enam tersangka tersebut adalah ayah dan anak. Sang anak, yaitu SSORL, merupakan caleg terpilih Pemilu 2024 di DPRD Kabupaten Taput dan TGL, eks Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019. TGL merupakan ayah kandung dari SSORL.
Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing menjelaskan bahwa keenam terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing pada Senin malam, 5 Agustus 2024.
“Dari enam orang yang diamankan, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan caleg terpilih di Taput,” ungkap Walpon saat dikonfirmasi VIVA, Selasa sore, 6 Agustus 2024.
Walpon mengatakan bahwa penangkapan keenam pelaku pengeroyokan berawal dari laporan keluarga korban di Polres Taput pada Sabtu, 30 Juli 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan, keenam pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dikenakan pelanggaran pasal 170 sub 351 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Walpon juga menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu, 20 Juli 2024. Saat itu, SSORL memesan tiket mobil travel Tiomaz melalui aplikasi mobile travel dengan tujuan ke Medan. Namun, terjadi cekcok antara TIT dengan SSORL karena kursi yang dipesan sudah terisi.
SSORL akhirnya gagal berangkat dan setelah turun dari mobil, TIT memukul wajah SSORL hingga mengalami luka. Melihat kejadian tersebut, tetangga SSORL ikut mengeroyok TIT.
Setelah pengeroyokan terjadi, SSORL melapor ke Polsek Siborongborong dan TIT pun diamankan. Saat diperiksa di Polsek, TIT mengakui tindakan tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman penjara.
Dalam kasus ini, pihak TIT melalui keluarganya melaporkan SSORL ke polisi. SSORL dan TGL yang diduga ikut dalam pengeroyokan juga ditetapkan sebagai tersangka di Polres Taput sesuai dengan pengaduan keluarga TIT. Kedua pengaduan tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.