Rabu, 7 Agustus 2024 – 16:21 WIB
VIVA – Bea Cukai Tegal berhasil menindak 65.360 batang rokok ilegal dalam sebuah operasi pasar gabungan dengan Satpol PP Kabupaten Brebes. Operasi dilakukan di beberapa lokasi di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes pada tanggal 25 Juli 2024.
Baca Juga :
OJK Ingatkan Diplomat Hati-hati Tawaran Investasi Mencurigakan
Kepala Kantor Bea Cukai Tegal, Yudiyarto, mengatakan bahwa penindakan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat di Kecamatan Banjarharjo. Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Tegal bersama Satpol PP Kabupaten Brebes segera memeriksa sebuah toko di Desa Cikakak, dan menemukan 9.200 batang rokok tanpa pita cukai (polos) berbagai merek. Temuan ini kemudian mengarah pada penemuan 3.000 batang rokok tanpa pita cukai lainnya di toko milik YA dan YA yang berlokasi dekat dengan toko pertama.
Pada hari yang sama, tim gabungan juga menemukan suplier berinisial MM yang diduga sedang mendistribusikan rokok ilegal. Dari pemeriksaan terhadap MM, tim gabungan dapat mengidentifikasi dan memeriksa tempat tinggalnya, di mana ditemukan 39.000 batang rokok tanpa pita cukai.
Baca Juga :
APPSI Beberkan Dampak Zonasi Larangan Jual Rokok: Omzet Pedagang Turun hingga Sembunyi-sembunyi
“Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa terdapat jaringan penjual lain yang terlibat, yaitu W, AP, dan YH, yang merupakan kerabat MM. Dari pemeriksaan tersebut, kami menemukan rokok ilegal lainnya sebanyak 3.000 batang, 10.220 batang, dan 940 batang rokok polos,” jelas Yudiyarto.
“Secara total, kami berhasil mengamankan 65.360 batang rokok ilegal berbagai merek. Saat ini, barang bukti dan para terperiksa telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Tegal untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.
Baca Juga :
Dukung UMKM Mainan, Bea Cukai Hadiri Soft Launching Indonesia Toys Paradise
Kanwil Bea Cukai Kalbagbar Hibahkan Beras Hasil Tegahan ke Pemprov Kalbar
Kegiatan hibah ini merupakan komitmen Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat untuk memanfaatkan barang hasil penindakan Bea Cukai dalam membantu masyarakat.
VIVA.co.id
7 Agustus 2024