Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pentingnya penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja yang menikah dini sebagai upaya untuk menurunkan angka kematian balita dan mencegah stunting. Kontrasepsi ini ditujukan untuk remaja yang menikah dini. “Kan tidak bisa dilarang orang nikah,” kata Budi di Puskesmas Tebet Jakarta Selatan, Selasa.
Penegasan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP tersebut menimbulkan kontroversi karena mengatur penyediaan alat kontrasepsi untuk pelajar.
Budi mengungkapkan bahwa tingginya angka pernikahan usia dini di Indonesia menjadi salah satu penyebab masih maraknya kasus stunting. Menurut Budi, ibu hamil di bawah umur 20 tahun berisiko tinggi melahirkan bayi yang tidak sehat dan cenderung mengalami stunting. “Kematian ibu dan bayi juga tinggi,” katanya.
Untuk itu, Budi menegaskan bahwa edukasi bagi remaja yang menikah dini sangat penting untuk menurunkan angka kematian balita dan kasus stunting. Pemerintah akan bekerja sama dengan kepala daerah untuk memastikan program ini tepat sasaran.
Budi pun menekankan bahwa alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, tapi untuk mereka yang menikah di usia sekolah, “Budaya kita masih banyak di daerah-daerah yang menikahkan anak usia sekolah. Itu targetnya.”