Minggu, 4 Agustus 2024 – 00:06 WIB
Buton Tengah, VIVA– Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial MS diduga telah melakukan pencabulan terhadap siswinya. Guru SD berusia 30 tahun itu disebut telah melakukan perbuatan tak senonoh kepada puluhan orang siswinya.
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo mengatakan, pelaku MS yang kesehariannya sebagai guru pendidikan jasmani dan kesehatan (olahraga) itu diduga telah mencabuli 24 siswinya. Hal itu diketahui berdasarkan laporan para orang tua korban ke polisi.
“Jadi para orang tua korban yang merasa keberatan kemudian mendatangi Polres Buteng untuk melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa anak mereka. Dugaan sementara korbannya sekitar 24 korban,” kata AKBP Wahyu dalam keterangannya, Sabtu 3 Agustus 2024.
Dia menjelaskan, kasus pencabulan MS ini terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh gurunya.
Dari pengakuan itu, orang tua korban mencari tahu informasi tersebut dengan orang tua siswa lainnya. Berdasarkan hasil informasi dari orang tua siswi lainnya, ternyata korban dari aksi bejat pelaku sudah banyak dengan mencapai puluhan.
“Mendengar pengakuan dari korban kemudian orang tua korban mencari tahu kebenarannya dan mencari informasi dari orang tua siswa lainnya. Dan ternyata selain anak itu masih banyak anak lain yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka,” beber Wahyu.
Setelah mendapat laporan itu, kata Wahyu, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku di kediaman orang tuanya di Desa Lasori Kecamatan Mawasangka Timur Kabupaten Buton Tengah pada Kamis, 1 Agustus 2024 malam.
“Pelaku MS (30) berhasil diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah di rumah orang tuanya di Kelurahan Lanto Kecamatan Batupoaro Kota Baubau,” katanya.
Wahyu menyebut, kasus pencabulan MS saat ini telah melewati gelar perkara penyelidikan dan dinaikkan ke tahap penyidikan. Para korban juga telah menjalani pemeriksaan yang didampingi orang tuanya masing-masing. Hasil pemeriksaan itu, total korban sudah mencapai 24 siswi.
“Dari gelar perkara, total 24 siswi yang menjadi korban tindak pidana pencabulan MS,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, kata Wahyu, kini pelaku MS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.