Home Berita Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap karena Berani menjadi Pengedar Narkoba

Pelajar Kelas 2 SMA di Kolaka Ditangkap karena Berani menjadi Pengedar Narkoba

Minggu, 4 Agustus 2024 – 08:43 WIB

Kolaka, VIVA – Seorang pemuda berisial RF (18) yang masih duduk di kelas 2 sekolah menengah atas atau SMA ditangkap polisi. RF dibekuk karena nekat mengedarkan narkoba berbagai jenis di Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

RF ditangkap polisi dari Unit Opsnal Sat ResNarkoba Polres Kolaka pada Sabtu kemarin. Dalam penangkapan tersebut, Polres Kolaka berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21 sachet dengan berat 8,86 gram. Lalu, dua sachet narkotika jenis ganja dan dua sachet narkotika jenis sintetis tembakau gorilla.

Kasatresnarkoba Polres Kolaka Iptu Hairuddin mengatakan penangkapan RF berawal dari informasi masyarakat. Menurut informasi, di Jalan Pemuda kerap terjadi peredaran dan transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka. “Sehingga dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan pada tersangka saat sedang berada di pinggir jalan di atas motornya,” jelas Hairuddin.

Lebih lanjut, Hairuddin menjelaskan dalam penangkapan awal di lokasi, pihaknya hanya menemukan barang bukti 1 (satu) sachet plastik. Barang itu diduga sabu yang disimpan pelaku di dalam pembungkus rokok. Polisi yang penasaran terus menginterogasi pelaku. RF pun mengaku ada barang haram lain yang dimilikinya disimpan di rumah kos. “Namun saat kami tanya, ia mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika lainnya di rumah kosnya yang berada di Jl. Sunu Kelurahan Kolakaasi Kecamatan Latambaga,” ujar Hairuddin.

Kemudian, pihak kepolisian menuju ke kediaman pelaku. Aparat pun berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut. “Barang bukti itu semua ditemukan pada satu tempat yakni di atas lantai rumah kostnya,” ujar Hairuddin. Dia membenarkan status pelaku yang masih seorang pelajar duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA). “Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini masih pelajar, dia kelas dua SMA,” kata Hairuddin.

Dengan ditemukannya barang haram tersebut, pelaku digelandang menuju Polres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pun, atas perbuatannya, pelaku kini dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 20 tahun. Laporan: Erdika Mukdir-tvOne dari Kendari

Halaman Selanjutnya
Kemudian, pihak kepolisian menuju ke kediaman pelaku. Aparat pun berhasil menemukan seluruh barang bukti tersebut.

Exit mobile version