Jumat, 2 Agustus 2024 – 16:11 WIB
Aceh Utara, VIVA – Seorang guru mengaji berinisial FS (35), yang bekerja di salah satu pesantren di Kabupaten Aceh Utara, Aceh ditangkap polisi karena dugaan pencabulan terhadap seorang santri yang masih berusia 16 tahun.
Baca Juga :
40 Santri Dicabuli Guru, Ponpes di Sumbar Bentuk Tim Khusus
Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yudha Prastya mengatakan kasus ini berawal saat korban mulai masuk pesantren pada Juli 2023. Sejak itu, tersangka mulai mendekati korban dengan berbagai bujuk rayu hingga akhirnya mereka menjalin hubungan dekat.
Pada Maret 2024, tersangka mengajak korban untuk menikah secara diam-diam tanpa sepengetahuan orang tuanya, dengan alasan agar korban hanya dimiliki korban.
Baca Juga :
Fakta Baru Kasus Pencabulan di Ponpes Sumbar, Ternyata 3 dari 40 Santri Disodomi
Lalu, pelaku saat itu membawa korban ke pinggir danau di Kabupaten Aceh Tengah, dengan maksud untuk membawa pelaku jalan-jalan hingga berkemah. Namun, di sana FS melancarkan aksi bejatnya.
“Tersangka membawa korban ke pinggir danau di Aceh Tengah, dan menyetubuhi korban di dalam sebuah kemah. Selama bulan Ramadhan 2024, tersangka juga melakukan pelecehan terhadap korban di dalam mobil sebanyak dua kali,” kata Yudha kepada wartawan Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca Juga :
Diterpa Badai Kasus Sodom, Manajemen Pondok Pesantren Agam Minta Maaf
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke orang tuanya. Selanjutnya, kata dia, orang tua korban melaporkan FS ke polisi.
“Orang tua korban melaporkan ke polisi karena anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz FS (34 thn),” katanya.
Yudha menyebutkan untuk menguatkan keterangan korban, Penyidik Polres Lhokseumawe melakukan visum serta pemeriksaan terhadap korban, orang tua korban, dan saksi-saksi lainnya. Pemeriksaan psikologis dan forensik juga dilakukan untuk memperkuat bukti.
Setelah bukti keterangan saksi dan lainnya didapat, polisi akhirnya menangkap pelaku di Kabupaten Bener Meriah. Saat ini, tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe dan dalam proses kelengkapan berkas sebelum dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat dengan ancaman kurungan penjara paling lama 200 bulan.
Halaman Selanjutnya
“Orang tua korban melaporkan ke polisi karena anaknya menjadi korban pelecehan oleh seorang oknum ustadz FS (34 thn),” katanya.