Kamis, 1 Agustus 2024 – 14:10 WIB
Tangerang, VIVA – Polisi telah berhasil menangkap seorang pemuda berinisial E (22), yang merupakan warga Desa Tamiang, Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. E ditangkap oleh aparat dari Polsek Kronjo dan Polres Kota (Polresta) Tangerang karena terlibat dalam kasus penganiayaan.
Kapolsek Kronjo, AKP Dedi Ruswandi menjelaskan bahwa E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua warga di Jalan Raya Gandari Malang, Desa Gandaria, Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
“Ia menganiaya dua orang warga. Karena kesal ditegur, pelaku menggunakan senjata jenis celurit,” kata Dedi saat dihubungi pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Dedi mengungkapkan bahwa aksi pelaku dimulai ketika E dan rekannya, yang memiliki status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, berkendara dengan sepeda motor berknalpot brong. Karena suara motor yang bising, dua pelaku kemudian ditegur oleh warga sekitar.
Kejadian terjadi pada Rabu sekitar pukul 04.00 WIB. Saat warga mencoba untuk mengingatkan kedua pelaku, E dan rekannya justru menantang warga sambil mengacungkan celurit. Akibatnya, kedua korban mengalami luka akibat penganiayaan tersebut.
Polisi berhasil menangkap tersangka E dan menyita sejumlah barang bukti, seperti senjata tajam celurit dan samurai berukuran 80 cm. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
Tersangka lain yang masih buron juga akan terus dikejar oleh pihak kepolisian.