Home Berita Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Menghentikan Truk yang Mengangkut Dua Juta Batang...

Kantor Wilayah Bea Cukai Riau Menghentikan Truk yang Mengangkut Dua Juta Batang Rokok Ilegal

Senin, 29 Juli 2024 – 17:14 WIB

Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau mengadakan Operasi Gempur Rokok Ilegal di Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Dalam operasi pada tanggal 17 Juli 2024, Bea Cukai Riau berhasil mengamankan sebanyak ±2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Agus Yulianto, mengungkapkan kronologi penindakan tersebut. Informasi dari masyarakat menunjukkan adanya pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu truk. Rokok ilegal tersebut akan diedarkan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Pelaku melakukan aktivitas penyelundupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas.

Dini hari tanggal 17 Juli 2024, petugas menemukan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan di tempat. Hasilnya, ditemukan sebanyak 2.000.000 batang rokok ilegal merek “Camclar” tanpa pita cukai, yang menyebabkan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar.

Operasi serentak yang diselenggarakan oleh seluruh unit kantor Bea Cukai di seluruh Indonesia ini melibatkan kerjasama dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dan aparat penegak hukum lainnya. Sehari sebelumnya, yakni pada tanggal 16 Juli 2024, Direktorat P2 berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 1.280.000 batang rokok ilegal merek “HD Mild” di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat. Kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut mencapai Rp1,2 miliar.

Agus menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, Bea Cukai Riau telah melakukan penindakan rokok ilegal di berbagai wilayah seperti Indragiri Hilir, Pekanbaru, Kampar, dan Rokan Hilir. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 5.462.800 batang rokok berbagai merek. Barang-barang hasil penindakan tersebut sedang diperiksa lebih lanjut oleh Kanwil Bea Cukai Riau.

Melalui operasi gempur dan pengawasan rutin terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Riau terus berupaya melindungi masyarakat Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang merugikan. Operasi Gempur Rokok Ilegal ini bertujuan untuk memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara, industri, dan masyarakat. Bea Cukai Riau berharap dapat mengurangi peredaran rokok ilegal hingga tidak lagi beredar di masyarakat.

Exit mobile version