Minggu, 28 Juli 2024 – 06:44 WIB
Sumatera Utara – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun telah menangkap seorang nenek berinisial S (44), yang diduga mencabuli cucunya yang berusia 6 tahun. Pelaku juga merekam korban menggunakan ponsel pelaku dalam kondisi telanjang.
Tidak menerima perbuatan nenek tersebut, ibu korban bernama DS (35) warga Kabupaten Simalungun membuat laporan ke Polres Simalungun pada Kamis, 25 Juli 2024. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Lutfi, menjelaskan bahwa setelah memeriksa saksi-saksi, pihaknya segera menangkap S di rumahnya di Kabupaten Simalungun pada hari yang sama setelah ibu korban membuat laporan ke polisi.
Ghulam menjelaskan bahwa kronologi dugaan pencabulan dimulai ketika ibu korban menerima pesan melalui WhatsApp berisi foto-foto dan video telanjang anak dari nomor yang tidak dikenal di ponsel ibu korban. Anak korban kemudian mengakui bahwa ia sering difoto telanjang oleh neneknya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mako Polres Simalungun untuk proses hukum selanjutnya.