Minggu, 21 Juli 2024 – 15:29 WIB
Bagas Arista Herlyanto menjadi tersangka karena tindakan asusila membuat konten pornografi anak sejak September 2022 hingga Juni 2023. Mirisnya, yang menjadi korban atas aksi tersebut adalah keponakannya sendiri yang berinisial D.
Bagas mengaku kepada polisi bahwa pembuatan konten pornografi anak itu untuk konsumsi pribadi. Ia mengambil ratusan foto untuk kepuasan seksual pribadinya yang kemudian menyimpannya di handphone serta laptop miliknya.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, mengungkapkan bahwa berkas kasus pornografi anak dengan tersangka bernama Bagas telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Minggu, 21 Juli 2024, Erdi menjelaskan bahwa kasus tersebut diduga melibatkan pemilik, pengguna, dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com, serta nomor telepon +628135932xxxx.
“Berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/A/9/V/2024/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI, tanggal 22 Mei 2024, penyidikan perkara dugaan tindak pidana pornografi anak oleh pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa akun email darksidexxx@gmail.com dan bagasbagasxxxx@gmail.com alias pemilik dan/atau pengguna dan/atau penguasa nomor handphone +628135932xxxx, sebagaimana telah diterimanya surat P21 dari JPU dengan satu orang tersangka pada tanggal 16 Juli 2024,” kata Erdi dalam keterangan tertulis yang dilansir dari Antara.
Lebih lanjut, Erdi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 100 foto pornografi yang diproduksi oleh Bagas. Foto-foto tersebut menjadi bagian dari barang bukti penting yang akan memperkuat dakwaan terhadap Bagas dalam proses hukum yang sedang berlangsung untuk menjeratnya ke penjara. Diketahui bahwa Bagas menghadapi ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp6 miliar.
“Adapun penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua akan dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 23 Juli 2024 di Kejaksaan Negeri Gresik,” ujar Erdi.
Penyidik telah menyita berbagai barang bukti dari tersangka, termasuk: sebuah kartu identitas atas nama tersangka, sebuah ponsel merek Oppo berwarna hitam, sebuah ponsel merek Realme, dua kartu SIM, sebuah laptop merek HP berwarna hitam, tujuh akun email, serta sebuah flashdisk yang berisi hasil ekspor email dari tersangka. Tersangka dikenai pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 juncto Pasal 11 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.