Minggu, 21 Juli 2024 – 04:22 WIB
Jakarta – Selebgram cantik bernama MJ (24) telah ditangkap oleh polisi dari unit Reskrim Polsek Tambun. MJ diduga menjadi salah satu selebgram yang mempromosikan permainan judi online melalui media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra dalam keterangannya mengatakan bahwa pelaku mempromosikan judi online dengan membuat video dan foto yang diunggah ke akun Instagram Gemini’girls @mftjnnh26_.
“Pelaku telah lama mempromosikan judi online sejak tahun 2023 melalui akun Instagramnya yang memiliki ribuan pengikut,” kata Agum dalam keterangan tertulisnya, Sabtu 20 Juli 2024.
Selebgram cantik berusia 24 tahun tersebut ditangkap di salah satu kawasan Jakarta Selatan dan saat ini harus meringkuk dalam tahanan Polsek Tambun. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa KTP, ponsel beserta sim card, serta buku tabungan akun Instagram milik pelaku MJ.
Untuk pertanggungjawaban perbuatannya, MJ terancam pasal 27 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berkomitmen untuk memberantas judi online dan bahkan memecat anggota Polri secara tidak hormat yang terlibat dalam judi online. Sebelumnya, Polisi juga telah berhasil menangkap pelaku sindikat judi online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat yang berjumlah 29 orang.
Polres Metro Jakarta Barat juga berhasil mengamankan 12 selebgram yang bertugas mempromosikan situs judi online yang menghasilkan perputaran uang sebesar Rp 30 miliar.
“Kalau untuk yang selebgram dengan para pemain ini, tadi kurang lebih, dari hasil rekap oleh penyidik kurang lebih Rp30 miliar perputaran uangnya,” kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Pol Syahduddi dalam konferensi pers, Jumat 12 Juli 2024 dikutip dari tvOne.