Home Berita Polisi Mengejar Bhegeng Pelaku Penyuplai Ganja 30 Kg setelah Menangkap 2 Pengedar...

Polisi Mengejar Bhegeng Pelaku Penyuplai Ganja 30 Kg setelah Menangkap 2 Pengedar di Tanjung Priok

Sabtu, 20 Juli 2024 – 18:58 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pengedar narkoba jenis ganja di pinggiran jalan wilayah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Polisi sekarang sedang memburu penyuplai narkoba.

Baca Juga :

Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Pinggir Jalan Tanjung Priok, Sita 30 Kg Ganja

Dua pengedar narkoba yang ditangkap polisi di pinggir jalan tersebut menggunakan inisial R dan AF. Mereka ditangkap pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa dua pengedar narkoba tersebut mendapatkan barang terlarang dari wilayah Medan, Sumatra Utara.

Baca Juga :

Polisi Bakal Tentukan Nasib Kasus Penyebaran Video Syur Anak Eks Vokalis Band Ternama

“Pada hari Rabu, 17 Juli 2024, tim menerima informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo,” kata Kombes Ade Ary, Sabtu 20 Juli 2024.

Ade Ary menjelaskan bahwa setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung bergerak dengan melakukan control delivery dari gudang ekspedisi Indah Kargo ke alamat yang tertera di resi pengiriman paket.

Baca Juga :

Bikin Halusinasi, Dokter Sebut Efek Kecubung Mirip dengan Ganja

Polisi masih terus memburu penyuplai ganja seberat 30 kilogram tersebut. “Setelah digeledah, ganja tersebut ditemukan di dalam box kontainer dan pelaku mengaku mendapat barang dari seseorang yang bernama Bhegeng (DPO),” ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah berhasil mengamankan dua pengedar ganja di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Penangkapan terhadap R dan AF dilakukan pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 17.30 WIB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 30 kilogram narkoba jenis ganja dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Dari dua orang yang diamankan, mereka memiliki diduga narkotika jenis ganja sebanyak 30 kilogram, 1 unit roda 2, dan 1 unit HP,” kata Donald.

Exit mobile version