Home Politik Jokowi mengirim Revisi UU TNI-Polri yang Menuai Kritik kepada DPR

Jokowi mengirim Revisi UU TNI-Polri yang Menuai Kritik kepada DPR

Revisi UU TNI dan Polri menjadi perhatian publik dengan beberapa hal yang menjadi sorotan, seperti masa tugas, penempatan pada jabatan sipil, penambahan kewenangan, dan aturan mengenai prajurit TNI yang berbisnis.

Setara Institute mengkritik revisi UU TNI ini karena dianggap menjauh dari semangat reformasi. Mereka menyoroti penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dan kemungkinan prajurit TNI menduduki jabatan sipil tanpa melalui mekanisme pensiun dini.

Menurut Setara Institute, penghapusan larangan berbisnis bagi prajurit TNI dapat mengarah pada keterlibatan militer di luar bidang pertahanan negara, seperti dalam bidang ekonomi. Hal ini dapat mengancam profesionalitas militer dan potensi penyalahgunaan keprajuritan untuk kegiatan di luar tugas pertahanan negara.

Selain itu, penambahan ketentuan dalam Pasal 47 meruntuhkan pembatasan jabatan pada lembaga pemerintah yang telah disebutkan secara spesifik sebelumnya. Hal ini dapat membuka ruang politik akomodasi bagi militer dan menimbulkan ketergantungan politik terhadap keputusan Presiden.

Meskipun tidak langsung berkaitan dengan politik, perluasan jabatan sipil bagi prajurit TNI dinilai memiliki dampak jangka panjang yang perlu diperhatikan. Keputusan ini harus dicermati dengan seksama agar tidak merusak esensi reformasi yang telah dilakukan.

Source link

Exit mobile version