Jumat, 19 Juli 2024 – 12:22 WIB
Jakarta – Polisi telah menangkap seorang sopir taksi online bernama H In’amullah (50) atau yang akrab dipanggil Pak Haji karena diduga melakukan pelecehan terhadap seorang penumpang disabilitas. Motif pelaku melakukan pelecehan tersebut akhirnya terungkap.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, alasan dia melakukan pelecehan terhadap korban adalah karena melihat korban dan munculnya hasrat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 Juli 2024.
Pelecehan terjadi setelah korban menggunakan layanan taksi online dari pelaku untuk pulang ke wilayah Tebet, Jakarta Selatan. Saat itu, korban meminta bantuan pelaku untuk turun dari mobil.
“Saat sampai di tujuan, korban meminta izin kepada pelaku untuk dibantu turun dari mobil. Namun, tersangka justru menjawab ‘jangankan memegang tangan, menggendong saja mau’,” ujarnya.
Ade menyatakan bahwa saat itu tersangka juga mencium korban dua kali. Atas tindakan tersebut, korban kemudian melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya.
“Kemudian saat sampai di tempat yang dituju, tersangka tidak kembali ke mobil, bahkan menghadapkan tubuhnya ke arah korban dan mencium pipi korban dua kali. Korban merasa takut dan tidak berani melawan, sehingga korban merasa dirugikan dan melaporkan,” katanya.
Pak Haji kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Akibat perbuatannya, Pak Haji terancam hukuman penjara selama lima tahun.
“Tersangka dijerat Pasal 6 Juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atas peristiwa dugaan pelecehan seksual secara fisik. Ancaman pidana maksimal 5 tahun lebih,” ujarnya.