Home Berita Polres Simalungun Menangkap Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 2 dan...

Polres Simalungun Menangkap Ayah yang Cabuli Putri Kandungnya yang Berusia 2 dan 9 Tahun

Rabu, 17 Juli 2024 – 21:01 WIB

Simalungun – Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun berhasil menangkap ayah bejat, KS (40), yang telah melakukan pencabulan terhadap dua putri kandungnya yang berusia dua dan 9 tahun.

Baca Juga :

Ditangkap, Selebgram Aceh Promosikan Judi Online dan Dibayar Rp 200 Ribu Setiap Pekan

“Korban pertama berusia dua tahun, sedangkan korban kedua berusia sembilan tahun. Pelaku adalah orang tua kandung mereka,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi pada Rabu, 17 Juli 2024.

KS saat menjalani pemeriksaan di Mako Polres Simalungun.(dok Polres Simalungun)

Foto :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Baca Juga :

Geger, Ada Narkoba dalam Jasad Wanita Tewas di Kamar Mandi Kontrakan

Ghulam mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat, yang kemudian dilaporkan ke Mako Polres Simalungun pada Sabtu, 13 Juli 2024. Pada hari yang sama, polisi berhasil menangkap KS.

Salah satu korban kemudian menceritakan kepada neneknya yang merupakan orang tua KS. Nenek tersebut kemudian menginformasikan kepada warga sekitar dan bersama-sama berhasil mengamankan pelaku.

Baca Juga :

DPR Minta Polisi Usut Kematian Mega Ekanti di Kalteng yang Dinilai Mirip Kasus Vina

Sementara itu, istri pelaku yang juga ibu korban sering kali menjadi korban penganiayaan oleh KS dan diancam agar tidak membocorkan perbuatan ayahnya terhadap kedua anak perempuannya tersebut. Oleh karena itu, ibu korban memilih untuk diam.

Ghulam menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku telah beberapa kali melakukan tindakan cabul terhadap kedua anaknya tersebut. Aksi terakhir pelaku terjadi di dalam rumah mereka pada bulan Desember 2023.

“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023,” jelas dia.

Pihak kepolisian, kata dia, masih terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan lebih banyak bukti dan memastikan pelaku mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya.

Ghulam juga mengungkapkan bahwa masyarakat sekitar sangat terkejut dan marah mengetahui tindakan keji yang dilakukan oleh KS terhadap anak-anaknya sendiri. 

Kemudian, warga setempat merasa perlu mengambil tindakan cepat untuk memastikan pelaku tidak melarikan diri dan segera mendapatkan proses hukum yang sesuai.

“Reaksi warga sangat cepat. Mereka langsung mengamankan pelaku dan membawanya ke kantor polisi agar dapat diproses secara hukum. Ini menunjukkan kepedulian dan keberanian masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan keji,” jelas Ghulam.

Sementara itu, KS yang kini ditahan di Polres Simalungun akan menghadapi proses hukum yang ketat. Pihak kepolisian berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku.

“Kami akan memastikan bahwa pelaku mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan,” tutur Ghulam.

Ghulam mengungkapkan bahwa Polres Simalungun telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan kedua korban. Kedua anak tersebut, saat ini berada di bawah perlindungan pihak berwenang dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan mereka mendapatkan perawatan yang dibutuhkan. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kekerasan atau pencabulan terhadap anak-anak,” tegas Ghulam.

Kasus ini, lanjut dia, menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak dari tindakan yang merugikan. 

“Pihak kepolisian juga mengimbau kepada orang tua dan lingkungan sekitar untuk lebih peduli dan segera melapor jika melihat atau menduga adanya tindakan kekerasan terhadap anak-anak,” imbau Ghulam.

Halaman Selanjutnya

“Pelaku sudah berulang kali melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap kedua korban, terakhir kali pada Desember 2023,” jelas dia.

Exit mobile version