Home Politik PDIP menyebut revisi UU Wantimpres berpotensi membahayakan jika digunakan untuk pembagian jabatan

PDIP menyebut revisi UU Wantimpres berpotensi membahayakan jika digunakan untuk pembagian jabatan

Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) menjadi rancangan undang-undang usul inisiatif DPR.

Diketahui, revisi aturan mengubah UU Watimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Paripurna digelar pada Kamis (11/7/2024) dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.

“Apakah RUU usul inisiatif Baleg DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disetujui menjadi Rancangan Undang-undang usul DPR RI?” tanya Lodewijk.

Para peserta sidang mejawab dan menyatakan persetujuan.

“Setuju,” jawab peserta dan palu sidang diketuk.

Sebelum palu diketuk, Lodewijk meminta para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapat fraksi.

Adapun keputusan revisi tersebut sebelumnya telah disepakati sembilan fraksi DPR dalam rapat pleno atau pengambilan keputusan yang digelar Badan Legislatif DPR pada Selasa, 9 Juli 2024. Penyusunan revisi UU Wantimpres hanya membutuhkan waktu satu hari di Baleg dan langsung dibawa ke paripurna sehingga terkesan kilat.

Source link

Exit mobile version