Kamis, 11 Juli 2024 – 11:33 WIB
Medan – Tim gabungan kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu (40) di Kabupaten Karo.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, kepada wartawan, Kamis 11 Juli 2024. Ia mengatakan, penetapan B sebagai tersangka berdasarkan keterangan dua pelaku sebelumnya ditangkap, keterangan saksi-saksi dan barang bukti.
“Kita sudah tetapkan B sebagai tersangka baru dalam kasus pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu,” ucap Agung.
Untuk diketahui, dua tersangka terlebih dahulu ditangkap, yakni RAS (37) dan YST alias Selawang (36). Keduanya, merupakan warga Jalan Veteran Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Para pelaku diringkus tim gabungan kepolisaan, Sabtu dinihari, 7 Juli 2024, pukul 02.00 WIB.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa peran B dalam kasus ini sebagai penyuruh atau memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B menyuruh YST membakar, serta memberikan uang Rp 130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang digunakan membakar rumah korban,” kata Hadi.
Berdasarkan data diperoleh pihak kepolisian, keduanya memiliki peran dalam menjalankan aksi pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu. Berawal RAS melakukan pemantauan rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 02.20 WIB.
Hadi menjelaskan setelah dilakukan pemantauan, RAS menelepon seseorang mengabarkan situasi rumah korban.
“Ponsel tersangka RAS, dimana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP. Ponsel tersangka sudah disita penyidik,” ucap Hadi.
Hadi mengatakan, setelahnya RAS menjemput YST dari suatu tempat dan kembali ke lokasi kejadian tersebut.
Melihat situasi malam itu dalam kondisi aman, YST menyiram Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Pertalite dicampur dengan solar di sekitar rumah korban, lalu membakarnya.
“Selain itu, RAS juga berperan sebagai driver atau pengemudi sepeda motor matic yang ditumpangi YT yang bertugas menyiramkan cairan mudah terbakar sudah dicampur, Pertalite-solar ke rumah papan korban lalu menyalakan api bakar rumah,” jelas Hadi.
Kemudian, kedua pelaku dengan menumpang sepeda motor kabur dari lokasi kejadian. Api pun, membakar rumah korban dengan menewaskan Sempurna Pasaribu, juga merenggut nyawa, istrinya Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12) dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Hadi menjelaskan, pengungkapan kasus pembakaran rumah ini dengan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI), yang dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut.
“Kita kumpulkan bukti-bukti di lapangan, kemudian diuji bukti tersebut di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, libatkan Dokter Forensik, gunakan multi disiplin keahlian polisi untuk ungkap kasus tersebut hingga penangkapan kedua eksekutor,” jelas Hadi.
Atas perbuatannya, Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 187 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 penjara.