More

    Sindikat Pencurian Motor di Jaksel Ditangkap Polisi, Dua Residivis Diamankan

    Rabu, 10 Juli 2024 – 19:13 WIB

    Jakarta — Polsek Metro Kebayoran Baru berhasil menangkap enam orang tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

    Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru Komisaris Polisi Nunu Suparmi mengatakan, dua dari enam tersangka merupakan residivis. “Dari keenam pelaku, ada dua orang yang merupakan residivis,” kata Nunu dalam konferensi pers pada Rabu, 10 Juli 2024.

    Enam orang yang ditangkap tersebut memiliki inisial SK (35), U (28), dan DS (35) yang berperan sebagai pencuri, serta SW (35), SKA (20), dan IP (30) yang berperan sebagai penadah, dimana SK dan U merupakan residivis.

    “Mereka sudah melakukan aksi curanmor dalam jangka waktu yang cukup lama, ada yang bahkan baru saja bebas seminggu lalu namun sudah kembali beraksi,” ujar Nunu.

    Nunu menjelaskan bahwa para pelaku tersebut terbagi menjadi dua kelompok curanmor dan beraksi di tiga wilayah di Kebayoran Baru, yaitu Blok M, Fatmawati, dan Dharmawangsa.

    “Mereka beroperasi di tiga lokasi yang berbeda di wilayah Kebayoran Baru, antara lain di Kelurahan Melawai Jalan Melawai Raya, depan ITC Fatmawati, dan sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru,” tambahnya.

    Para pelaku dengan inisial SK, U, SW, dan SKA ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Blok M dan Fatmawati, dimana enam motor berhasil diamankan dari empat orang pelaku yang saling kenal.

    Sementara pelaku DS dan IP ditangkap setelah melakukan aksi di sebuah apartemen di kawasan Dharmawangsa.

    Saat ini, para tersangka telah diamankan di ruang tahanan Mapolsek Kebayoran Baru dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP.

    Berita Terbaru

    Related articles