Home Politik Budisatrio Gerindra Mendorong Pengesahan UU Perubahan KSDAHE sebagai Tonggak Menuju Tercapainya 3...

Budisatrio Gerindra Mendorong Pengesahan UU Perubahan KSDAHE sebagai Tonggak Menuju Tercapainya 3 Pilar Konservasi

Penguatan dan peningkatan pelaksanaan konservasi sebagai substansi perubahan Undang-Undang tersebut kemudian dijelaskan Budisatrio dalam empat poin utama, mulai dari tanggung jawab pemerintah, masyarakat, penegakan hukum, sampai kepada pendanaan konservasi.

“Pertama, pengaturan konservasi nantinya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta masyarakat. Kedua, UU Perubahan ini memperkuat keterlibatan dan peran serta masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, dalam melaksanakan konservasi.” urainya

“Ketiga, UU Perubahan ini juga memberikan kepastian penegakan hukum yaitu memperkuat kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sekaligus memberikan pemberatan serta kekhususan sanksi pidana untuk memberikan efek jera bagi pelaku pidana perusakan lingkungan. Dan terakhir yang juga sangat penting, UU KSDAHE yang baru juga mengatur pendanaan konservasi, yang mencakup pengaturan insentif, dana perwalian, bagi hasil berkeadilan, dan biaya pemulihan.” lanjut politisi Partai Gerindra tersebut.

Selain itu, Budisatrio juga menjelaskan di dalam UU KSDAHE terbaru ini juga melakukan beberapa penyesuaian norma dan frasa dalam penyelenggaraan konservasi. Di antaranya penggantian norma/frasa Kawasan Konservasi menjadi Kawasan Suaka Alam (KSA), Kawasan Pelestarian Alam (KPA), dan kawasan konservasi di perairan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil. Selain itu terdapat pula penggantian norma/frasa Ekosistem di Luar Kawasan Konservasi menjadi Areal Preservasi.

“Nanti secara teknis hukumnya, undang-undang ini mendelegasikan pembentukan sepuluh Peraturan Turunan sebagai aturan pelaksana,” terang politisi Partai Gerindra tersebut.

Source link

Exit mobile version