More

    Usulan Perubahan Nomenklatur RUU Wantimpres Menjadi Dewan Pertimbangan Agung

    Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden akan mengubah nomenklatur yang semula merupakan Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

    “Menyangkut soal perubahan nomenklatur yang tadinya itu Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung,” kata Supratman, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

    Dia menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur itu berasal dari aspirasi fraksi-fraksi yang ada di DPR. Diketahui, dalam rapat pleno sembilan fraksi menyetujui atas perubahan tersebut.

    “Ya itu dari aspirasi keinginan dari semua fraksi tadi menyetujui seperti itu,” jelas dia.

    Namun, dia menegaskan bahwa adanya perubahan nomenklatur tidak akan merubah fungsi dari dewan pertimbangan agung.

    “Tetapi fungsinya sama sekali tidak berubah,” imbuh dia.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal ide pembentukan Dewan Pertimbangan Agung (DPA) di pemerintahan Presiden Terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto. DPA ini diusulkan diisi oleh mantan presiden-wakil presiden, salah satunya Jokowi.

    Terkait wacana ini, Jokowi mengatakan bahwa dirinya saat ini masih menjabat sebagai presiden hingga Oktober 2024. Untuk itu, dia masih fokus menyelesaikan pekerjaan di sisa masa jabatannya.

    “Ini saya itu masih jadi Presiden sampai 6 bulan lagi lho, masih presiden sekarang ini. Sekarang masih bekerja sampai sekarang. Ini ditanyakan begitu (soal DPA),” kata Jokowi kepada wartawan di RSUD Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa (14/5/2024).

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles