Senin, 8 Juli 2024 – 14:22 WIB
Sumatera Utara – Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengungkapkan kronologi dan cara kerja 2 eksekutor yang melakukan pembakaran rumah milik wartawan, Rico Sempurna Pasaribu (40), di Kabupaten Karo.
Baca Juga :
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Kebakaran terjadi di rumah korban yang berlokasi di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, pada Kamis dini hari, 27 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolda menjelaskan, kedua pelaku yaitu RAS dan YST, melakukan survei di sekitar rumah korban sebelum melaksanakan aksinya. Kejadian pembakaran rumah wartawan tersebut mengakibatkan kematian 4 orang penghuni.
Baca Juga :
2 Penumpang Asal Aceh Diciduk Setelah Membawa 1 kg Sabu-sabu yang Disimpan di Sepatu
“Y dan R bertindak sebagai eksekutor, sesuai dengan CCTV mereka melakukan survei terlebih dahulu,” kata Agung dalam konferensi pers di Mako Polres Karo, Senin 8 Juli 2024.
Agung menjelaskan setelah para pelaku mengetahui korban berada di dalam rumah, mereka melakukan penyemprotan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang dicampur dengan pertalite.
Baca Juga :
Wilayah Distrik Podgorensky Rusia Darurat Akibat Serangan Drone Ukraina
“Kemudian, mereka melakukan eksekusi dan membakar dengan menyemprotkan campuran solar dan pertalite ke dinding rumah korban, di depan, samping, arah kamar korban, dan siraman (botol) serta pembakaran,” jelas Agung.
Dari semua fakta dan bukti yang ditemukan oleh tim gabungan dari Polda Sumut dan Polres Tanah Karo, Agung mengatakan bahwa mereka melakukan analisis. Dari rekaman CCTV yang memperlihatkan kedatangan para pelaku hingga mereka meninggalkan lokasi.
“Kita menemukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kami melakukan analisis dan identifikasi sebaik mungkin. Dengan barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, kami menangkap saudara R dan Y yang berada di belakang,” ujar Agung.
Selain menewaskan Sempurna Pasaribu, kebakaran rumah ini juga merenggut nyawa istri korban, Efprida Br Ginting (48), anaknya, Sudiinveseti Pasaribu (12), dan cucunya, Loin Situngkir (3).
Halaman Selanjutnya
“Kita menemukan hubungan antara pelaku dan barang bukti, kami melakukan analisis dan identifikasi sebaik mungkin. Dengan barang bukti dan keterangan saksi yang menguatkan, kami menangkap saudara R dan Y yang berada di belakang,” ujar Agung.