Home Berita Imigrasi Jakarta Selatan Menangkap Delapan Warga Negara Asing Asal Afrika yang Membuat...

Imigrasi Jakarta Selatan Menangkap Delapan Warga Negara Asing Asal Afrika yang Membuat Uang Dolar AS Palsu

Jumat, 5 Juli 2024 – 22:04 WIB

Jakarta – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Afrika yang melakukan tindak pidana pemalsuan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS). Para WNA tersebut berasal dari Kamerun, Kongo, dan Tanzania.

Baca Juga :

SYL: Apakah karena Alasan Politik, Saya Jadi Target Proses Hukum?

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya, mengatakan bahwa delapan WNA tersebut ditangkap di apartemen di Jakarta Selatan pada tanggal 28 Juni 2024.

Delapan WNA tersebut, antara lain dengan inisial HDH, MNA, FS, MB, TJM, dan LRN berasal dari Kamerun. Sedangkan WNA dari Kongo dengan inisial MPA, dan WNA dari Tanzania dengan inisial MSS.

Baca Juga :

Pengakuan Mengejutkan Eks Manajer Fuji, Uang Rp1,3 M yang Ditilep Dipakai Buat Ini

“Delapan WNA tersebut telah dilakukan pendalaman dan pendataan identitas. Ditemukan bahwa enam di antara mereka berasal dari Kamerun, satu dari Kongo, dan satu dari Tanzania,” kata Andika di kantor imigrasi Jakarta Selatan pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga :

Eks Presiden Brasil Dituduh Lakukan Pencucian Uang Gegara ‘Hadiah’ dari Arab Saudi

Andika menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, petugas imigrasi langsung melakukan penggerebekan di apartemen tersebut. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa enam lembar uang palsu dolar AS pecahan USD 100 dan bahan baku untuk membuat uang palsu.

“Dari mereka ditemukan enam lembar uang pecahan 100 dolar AS serta perangkat pendukung lainnya yang diduga sebagai bahan baku untuk membuat uang palsu dolar AS,” ujar Andika.

Sementara itu, Andika menjelaskan bahwa delapan WNA tersebut juga melanggar aturan imigrasi karena tidak memiliki izin tinggal di Indonesia.

Bahkan, lima dari delapan WNA yang ditangkap tidak memiliki paspor.

“Saat operasi dilakukan, lima dari delapan orang asing tidak dapat menunjukkan identitas atau paspor kepada petugas imigrasi,” katanya.

Para delapan WNA tersebut diduga melanggar Pasal 122 huruf a dan Pasal 71 huruf a Jo Pasal 116 Undang-Undang Keimigrasian Tahun 2011.

Halaman Selanjutnya

Andika menjelaskan bahwa delapan WNA itu juga melanggar aturan imigrasi karena tidak melakukan izin tinggal di Indonesia.

Exit mobile version