Kedua, lanjut Bamsoet, pentingnya GBHN agar negara memiliki pandangan yang sama bahwa diperlukan rencana jangka panjang yang berkelanjutan.
“Artinya kita membutuhkan GBHN atau pokok-pokok hal negara untuk masa depan bangsa kita. Jadi satu kelompok yang kedua ini adalah menginginkan perubahan terbatas daripada Undang-Undang Dasar dengan menambahkan dua pasal dan dua ayat untuk memperkenalkan kembali pokok-pokok haluan negara, ini adalah aspirasi yang kedua,” jelasnya.
Ketiga, lanjutnya, desakan untuk melakukan perubahan secara menyeluruh menuju kesempurnaan dari UUD tersebut. Keempat, kembali ke UUD hasil dekrit presiden Juli 1959. Kelima, desakan atau aspirasi kembali ke UUD asli 18 Agustus 1945.
“Nah dari permasalahan-permasalahan tersebut tadi kita sampaikan kepada Pak Zul, Pak Zul berpendapat bahwa Indonesia membutuhkan pokok-pokok haluan negara. Kurang lebih begitu Pak Zul ya?,” kata dia.