Minggu, 30 Juni 2024 – 22:38 WIB
Tangerang – Pelaku pembunuhan terhadap karyawan berinisial S yang ditemukan terikat dan terbungkus terpal di gudang perusahaan di Desa Kuta Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil diamankan. Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusif mengatakan pelaku berinisial RR berhasil diamankan di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten. “Ya pelaku berhasil kita amankan di wilayah Kota Tangerang,” katanya pada Minggu, 30 Juni 2024.
Dari hasil pemeriksaan, kata Arief, pelaku tidak hanya membunuh korban tapi juga berhasil mencuri dua unit kendaraan roda empat yang merupakan kendaraan operasional gudang. “Pelaku ini tidak hanya menghabisi nyawa korban, namun mencuri dua unit kendaraan roda dua, dan itu diakui pelaku,” ujarnya. Kini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP dan/atau kejahatan terhadap jiwa orang Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.