Home Politik Sahroni dari DPR Mendukung KPK untuk Menyelidiki Korupsi Bansos selama Pandemi Covid-19:...

Sahroni dari DPR Mendukung KPK untuk Menyelidiki Korupsi Bansos selama Pandemi Covid-19: Mengekspos Semua Tindak Pidana

Tessa menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan sejak awal penyelidikan kasus ini dimulai. Dalam kasus ini, penyidik akan fokus pada pemulihan aset kerugian negara.

“Saati ini, penyidik sedang berupaya untuk melakukan pemulihan aset dalam kasus ini,” jelas Tessa.

Kasus Banpres ini hampir bersamaan dengan program Bantuan Sosial Beras (BSB) yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang sedang melaksanakan program Banpres di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ivo sendiri adalah salah satu vendor pelaksana yang menggunakan PT Anomali Lumbung Artha (PT ALA). Dia terlibat dalam pendistribusian bantuan sosial berkat kedekatannya dengan salah satu individu di Kemensos.

PT ALA memiliki paket pekerjaan dalam jumlah besar dibanding perusahaan lain yang menjadi vendor pekerjaan bantuan sosial banpres.

Dalam kasus korupsi Bantuan Sosial Kemensos 2020, Ivo telah divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan, dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp62,59 miliar subsider 5 tahun kurungan.

Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Tim Penasihat dari PT Primalayan Teknologi Persada yaitu Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada yaitu Richard Cahyanto.

Selain itu, Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersil PT BGR periode Juni 2020-Desember 2021 Budi Susanto, dan Vice President Operation and Support PT BGR periode Agustus 2020-Maret 2021 April Churniawan juga terlibat dalam kasus ini.
Mereka juga telah terlibat dalam pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan dari Kemensos pada tahun 2020 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,14 miliar.

Source link

Exit mobile version