Jumat, 28 Juni 2024 – 11:44 WIB
Jakarta – Dua pelaku penipuan modus memencet like video di YouTube dengan korban yang merugi lebih dari Rp 806 juta, diperintahkan dalang yang ada di negara Kamboja.
Baca Juga :
Fakta Baru Kasus Kematian Afif, 17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Langgar Kode Etik
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka EO dan hasil forensik, tersangka D merupakan WNI yang tinggal di Kamboja. Hasil sidik diduga D adalah otaknya,” ucap Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat, 28 Juni 2024.
Baca Juga :
6 Sisi Gelap Judi Online
Pelaku D memerintahkan pelaku berinisial EO (47) dan SM (29) menyiapkan rekening tempat penyimpanan uang hasil penipuan dan hal lainnya. Polisi sendiri hingga kini masih memburu sosok D tersebut.
“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Tersangka EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang. Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, tersangka EO langsung mengirimkan HP tersebut ke Kamboja. Tersangka EO telah melakukan pengiriman sejumlah sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” ujar dia.
Baca Juga :
Top Trending: Bendera Israel Digilas, Prediksi Hari Kiamat, Pria Tewas Usai Nyawer Biduan
Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan dengan modus memencet like video di YouTube kembali diungkap polisi. Korbannya melapor menderita rugi lebih dari Rp 806 juta.
Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengungkap, awalnya korban dihubungi pelaku lewat telepon WhatsApp. Pelaku mengklaim sebagai asisten dari perusahaan internasional di bidang perabotan rumah tangga.
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.
Persis kasus pencet like video YouTube yang sudah-sudah, korban diminta bayar deposit terlebih dulu. Namun, bukannya untung, korban malah merugi lebih dari Rp 806 juta.
“Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000,” kata dia.
Halaman Selanjutnya
“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan like video-video di youtube dengan komisi sebesar Rp 31.000. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.