Meskipun telah melaporkan beberapa konten yang dianggap negatif, Teguh menjelaskan bahwa penyelenggara media sosial tidak bisa serta-merta menghapus konten tersebut. “Ada beberapa konten yang kontroversial, seperti konten yang berkaitan dengan politik atau ujaran kebencian, perbedaannya sangat tipis,” tutur Teguh. Karena perbedaan yang tipis antara konten politik dan ujaran kebencian, Kominfo dan penyelenggara media sosial akan berdiskusi tentang konten yang dilaporkan itu.
“Mereka tidak segan untuk menolak laporan kami, karena mereka menganggap konten tersebut merupakan kebebasan berpendapat,” jelasnya. Teguh juga mengakui bahwa tidak semua laporan berasal dari Kominfo. “Jika ada pengajuan laporan tentang konten negatif yang berasal dari lembaga pemerintah, biasanya mereka akan mengadukannya kepada kami,” tuturnya.
“Jika ada permintaan pemblokiran yang diklaim atas nama Kominfo, itu tidak selalu berasal dari kami, kami hanya dapat mengadukan dua jenis konten, yaitu judi dan pornografi,” tambah Teguh.