Rabu, 26 Juni 2024 – 16:46 WIB
Jakarta – Polsek Grogol Petamburan Jakarta Barat telah menangkap seorang pelaku dengan inisial AS alias Belo (39) yang merupakan pelaku pembakaran rumah semi permanen di Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca Juga :
Banyak Warganya Tewas, China Minta Korsel Usut Sebab Kebakaran Pabrik Baterai Hwaseong
Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Muharram Wibisono mengatakan bahwa akibat insiden tersebut, 4 rumah bangunan semi permanen habis terbakar.
Setelah diperiksa oleh polisi, modus operandi pelaku dengan inisial AS, sengaja membakar pakaian milik istrinya yang sudah pergi lama menggunakan korek gas berwarna biru.
Baca Juga :
Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Segera Dibangun, Alat Berat Disiapkan-Lahan Dipagari
Setelah membakar pakaian istrinya, pelaku pergi dari rumah untuk mencari keberadaan istrinya yang telah pergi lama.
Baca Juga :
Istri Netanyahu Tuduh Panglima Militer Rencanakan Kudeta Terhadap Suaminya
“Motifnya adalah karena pelaku marah ditinggal oleh istrinya selama 2 bulan, sehingga pelaku membakar pakaian istrinya yang menyebabkan terjadinya kebakaran,” ujar Muharram Wibisono dalam keterangannya di Mapolsek Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Rabu, 26 Juni 2024.
Muharram menjelaskan bahwa kejadian tersebut dimulai pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.40 WIB, saat pelapor yang hendak tidur mendengar teriakan dari warga sekitar.
Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.
Selanjutnya, pelapor berusaha menyelamatkan diri sambil menunggu petugas pemadam kebakaran tiba. Saksi lain menjelaskan bahwa tersangka sempat berbicara sendiri sambil berjalan sebelum api semakin membesar dan menyebabkan empat rumah terbakar.
Akibat dari kejadian tersebut, para korban mengalami kerugian material yang cukup besar. Setelah kejadian, pelaku kembali ke rumahnya yang telah terbakar.
Selanjutnya, Reskrim Polsek Grogol Petamburan langsung pergi ke lokasi untuk mengamankan pelaku.
Petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain tiga kaso kayu bekas terbakar, satu jaring tutup kipas angin, satu unit speaker ukuran enam inci, dan satu korek gas berwarna biru.
Untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Pelapor, yang merupakan tetangga dari rumah pelaku, keluar rumah dan melihat api sudah besar di sebelah rumahnya, tepatnya di rumah tersangka AS alias Belo.