Home Tech Apakah Data yang Dicuri oleh Ransomware dalam PDNS 2 Tidak Dapat Dipulihkan?

Apakah Data yang Dicuri oleh Ransomware dalam PDNS 2 Tidak Dapat Dipulihkan?

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) baru saja memberikan update terbaru tentang perkembangan kasus Pusat Data Nasional Sementara (PDNS).

Direktur Network & IT Solution Telkom, Herlan Wijanarko mengatakan beberapa upaya untuk memulihkan PDNS 2 Surabaya.

“Sejak kejadian hingga saat ini, kita telah didukung oleh BSSN, Kominfo, dan para tenant dalam upaya pemulihan dengan sumber daya yang tersedia,” ujar Herlan saat Konferensi Pers, Rabu (26/6/2024).

Meskipun demikian, ia mengatakan bahwa data yang telah dienkripsi tidak dapat diambil lagi oleh Kominfo.

“Beberapa data yang telah dienkripsi sudah tidak dapat dipulihkan lagi,” katanya.

Meski data yang tidak bisa diambil kembali, Herlan menjelaskan bahwa beberapa data dari tenant Pusat Data Nasional masih memiliki cadangan.

“Kami mengidentifikasi bahwa masih ada 44 tenant yang memiliki cadangan data,” katanya. “Kami berupaya untuk mengaktifkan kembali layanan yang terdampak,” tambahnya.

Selain itu, Herlan juga menyatakan bahwa Kementerian Kominfo bersama Telkom Sigma dan BSSN telah menghubungi tenant yang terdampak.

“Kami telah menghubungi tenant yang terdampak untuk memastikan bahwa mereka memiliki cadangan data,” ujar Herlan.

Untuk mengantisipasi data yang tidak dapat dipulihkan, Herlan mengungkapkan bahwa Kementerian Kominfo bersama BSSN dan Telkom Sigma akan membuat PDNS baru.

“Kami akan membuat lingkungan baru jika data dari tenant yang terdampak tidak dapat dikembalikan,” katanya.

Pada Kamis (20/6/2024), PDNS yang dikelola oleh Kominfo bersama Telkom Sigma diserang oleh Ransomware Brain Chiper.

Brain Chiper sendiri adalah ransomware yang menggunakan teknologi Lockbit 3.0, yang katanya sulit untuk ditembus.

Pelaku serangan tersebut meminta tebusan sebesar USD 8 juta (sekitar Rp 131 miliar) agar data yang dienkripsi dapat dikembalikan.

Source link

Exit mobile version