Minggu, 16 Juni 2024 – 16:31 WIB
Karimun – Dua pasangan sejoli pelaku pembuangan bayi di Baran 1 Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau pada April 2024, akhirnya terungkap. Pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Karimun.
Kedua pasangan pelaku tersebut diketahui berinisial MR (22) dan Bunga (nama samaran) (16), warga Baran I. Identitas keduanya terungkap setelah penyelidikan selama 40 hari.
Untuk mengungkap kejadian tersebut, polisi melakukan pengumpulan barang bukti, termasuk mencari rekaman CCTV saat pembuangan bayi tersebut.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi, akhirnya jajaran Satreskrim Polres Karimun berhasil menemukan titik terang. Hal ini berkat rekaman CCTV yang menunjukkan seorang pengendara sepeda motor yang terlihat setelah pembuangan bayi di depan rumah warga.
Pelaku yang merupakan ibu dari bayi perempuan tersebut masih berstatus pelajar dan di bawah umur. Sedangkan pasangannya MR bekerja sebagai buruh bangunan.
Kedua pelaku diamankan di kediaman masing-masing, di wilayah Lubuk Semut dan Baran, Kecamatan Meral.
Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Jumat, 14 Juni 2024 setelah penyelidikan terhadap kasus penelantaran anak yang terjadi pada 30 April 2024.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah alat bukti terkait kasus pembuangan anak tersebut, seperti satu unit motor, satu jaket, satu baju, pisau dapur, kantong plastik, dan barang bukti lainnya.
Kedua pelaku mengakui telah melakukan penelantaran anak dan mereka langsung dibawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu pelaku, MR, mengaku telah membuang bayi tersebut karena malu dan takut ketahuan keluarga. Mereka belum menikah tetapi sudah memiliki anak.
Laporan: tvOne/ Jupri Karimun, Kepulauan Riau