Sabtu, 8 Juni 2024 – 11:01 WIB
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota bersama dengan DP3A, KPAD Kota Bekasi, dan Apsifor, mengungkap motif pelaku pembunuhan terhadap anak di Ciketing Udik, Bantargebang, Bekasi.
Terkait dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik bersama dengan tim Apfisor dan juga KPAD dan DP3A Kota Bekasi, tim gabungan menyimpulkan motif tersangka.
“Ada dua motif dalam tindak pidana yang dilakukan tersangka DS, yang pertama tersangka DS melakukan pencabulan terhadap korban GH adalah karena tidak bisa menahan birahinya karena sudah selama tujuh bulan tersangka tidak melakukan hubungan suami istri,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhamad Firdaus dalam keterangannya, Sabtu, 8 Juni 2024.
Sementara untuk motif tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan anak meninggal dunia yakni karena untuk menutupi perbuatan cabul terhadap anak berinisial GH (9,5 tahun).
“Nah ini dua motif yang mana, tim gabungan ini menyimpulkan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka DS,” ujar Firdaus.
Atas tindakannya, tersangka DS dijerat dengan Pasal 82 dan 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.Mebahas Asmara, Pogba Melawan, Pesan Tegas
Sementara itu, Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian menjelaskan hasil asesmennya dan melihat traumatik pada orang tua korban terutama ibu korban.
“Terlebih lagi rumah korban tidak jauh dari tempat kejadian, bahkan kemarin kita sempat juga ke lokasi dan ngobrol dengan ayah korban, bahkan ayahnya sendiri pun membayangkan tempat tersebut dia masih sangat emosi dan sangat marah,” ujar Novrian.
Ada harapan besar dari pihak keluarga agar tersangka DS ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya atas kejadian itu. Namun, semua itu dikembalikan kepada proses hukum yang berlaku.
Selain pendampingan proses hukum, KPAD Kota Bekasi juga melakukan pendampingan terhadap kebutuhan sosial terhadap keluarga korban.
“Terutama kepada adik-adiknya, kita masih melihat adik-adiknya masih sangat terpukul, sangat kehilangan, karena almarhum merupakan anak yang ceria, dan merupakan salah satu anak yang diandalkan dalam keluarga, jadi ketika anak-anak bermain, anak itulah yang membawa suasana ceria bagi keluarga,” tutur Novrian.
Pada kesempatan yang sama, ketua tim Apsifor Nathanael Sumampow menuturkan bahwa kematian seorang anak merupakan kejadian yang besar.
Dia mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota dalam penanganan kasus itu, dengan mengedepankan kolaborasi interprofesi dan juga mengedepankan scientific crime investigation.
“Melibatkan ilmu untuk mengungkap apa yang sebenarnya terjadi, jadi itu saya pikir sesuatu hal yang sangat penting, karena kita tahu bahwa pada setiap kasus pasti ada kompleksitasnya, ada keunikan, kekhasannya,” ujar Nathanael.
Lebih lanjut, Nathanael menemukan fungsi mental tersangka sangat baik, artinya tersangka DS dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum. Tersangka juga memahami apa yang dilakukannya, tindakan itu juga dilakukan dalam kesadaran penuh, dan pelaku tahu konsekuensi tindakan dan akibatnya.
“Oleh sebab itu, hal ini menunjukkan bahwa yang bersangkutan sangat berkompetensi memadai untuk kita mintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukannya,” ucap Nathanael.
Selain itu, tidak ditemukan gangguan psikologis yang bermakna yang dapat meringankan hukuman atas tindakan tersangka DS.