Sabtu, 8 Juni 2024 – 17:02 WIB
Jakarta – Ketua Rukun Tetangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, berinisial BD (38) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga tersangka dan saat ini sedang melakukan pemeriksaan.
“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di Wilayah Kepu, Kemayoran, pada Kamis, 6 Juni 2024,” ujar Arnold Simanjuntak saat dihubungi di Jakarta, Sabtu, 8 Juni 2024.
Arnold mengatakan, ketua RT tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan di bawah umur, dengan inisial N (15) dan Z (13) yang merupakan anak dari warganya. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut karena melibatkan anak.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi sedang menggali keterangan mengenai motif tersangka yang seharusnya menjadi pengayom, namun malah menjadi pelaku yang mencabuli anak di bawah umur.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap Ketua RT tersebut,” ujarnya.