More

    Kelurga Terlibat Judi Online, Memperoleh Keuntungan Miliaran Rupiah dan Ditangkap

    Jumat, 7 Juni 2024 – 02:00 WIB

    Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik judi online yang melibatkan 23 pelaku, termasuk satu keluarga. Sindikat ini berhasil meraih keuntungan hingga puluhan miliar rupiah.

    “Kronologi pengungkapan kasus berdasarkan laporan polisi yang dikeluarkan pada tanggal 30 Mei 2024, Tim Opsnal dari Jatanras Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan setelah menerima informasi pada tanggal 1 Mei. Jadi kurang lebih tim penyidik melakukan penyelidikan kurang lebih satu bulan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Wira Satya Triputra, Kamis, 6 Juni 2024.

    Polisi menemukan aplikasi berisi permainan judi online dengan nama Royal Domino yang dapat diunduh melalui tautan. Setelah itu, polisi berhasil menangkap 23 pelaku, lima di antaranya merupakan satu keluarga di Bogor yang berperan sebagai pemilik dan pengelola judi online.

    “Pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor atau tempat, peralatan, sarana dan prasarana, merekrut dan melatih admin, serta memberikan gaji kepada para admin,” kata dia.

    Sementara 18 tersangka lainnya adalah admin yang direkrut dan dibayar antara Rp2 hingga 6 juta. Mereka telah beroperasi sejak tahun 2022. Markas judi online ini berlokasi di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil meraih omzet puluhan miliar yang digunakan untuk membeli kripto dan membayar gaji admin serta operasional.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

    Berita Terbaru

    Related articles