Home Politik Putusan Sengketa Pileg 2024 Akan Dibacakan oleh MK Besok, Kamis 6 Juni...

Putusan Sengketa Pileg 2024 Akan Dibacakan oleh MK Besok, Kamis 6 Juni 2024

Sebelumnya dilaporkan bahwa permohonan dari PPP mengenai perpindahan suara hasil Pemilu 2024 ke Partai Garuda telah ditolak oleh MK. Alasannya, PPP dinilai tidak menguraikan secara jelas bagaimana perpindahan suaranya ke Partai Garuda terjadi di 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 kabupaten/kota.

“Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan dari Pemohon tidak dapat diterima,” ujar dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 21 Mei 2024.

Hakim konstitusi Guntur Hamzah menjelaskan bahwa PPP hanya memberikan uraian kehilangan suara di dapil Jabar III dan Jabar V. Sedangkan untuk dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, pemohon (PPP) hanya mencantumkan tabel perolehan suara PPP dan Partai Garuda.

“Guntur menilai bahwa pemohon tidak menyertakan penjelasan dan uraian yang memadai,” kata Guntur.

Selain itu, Guntur menambahkan bahwa PPP juga tidak menguraikan tempat pemungutan suara (TPS) mana yang diduga terjadi perpindahan suaranya. Walaupun dalam permohonannya, PPP meminta MK untuk memindahkan kembali suaranya yang diduga berpindah ke Partai Garuda.

“Pemohon hanya mencantumkan angka klaim suara yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukkan atau menguraikan data perbandingan yang jelas dan memadai. Sehingga sulit untuk melihat bagaimana perpindahan suara pemohon ke Partai Garuda terjadi,” tandas Guntur.

Source link

Exit mobile version