More

    Mahfud Kritik Putusan MA Mengenai Batas Usia Calon Kepala Daerah: Di Luar Wewenangnya

    Sebelumnya, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto angkat suara terkait putusan kilat MA yang mengubah aturan usia calon kepala daerah. Sunarto mengatakan bahwa lembaganya memang bisa menyelesaikan perkara secara cepat.

    “Bisa saja. Sekarang penyelesaian perkara sangat cepat di sini,” kata Sunarto saat ditemui usai menghadiri Peringatan Hari Lahir Pancasila di Gedung MA, Jakarta, Sabtu 1 Juni 2024.

    Sunarto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi pertanyaan di tengah masyarakat mengenai putusan lembaganya terkait aturan batas minimal usia kepala daerah yang diproses selama tiga hari, yakni sejak Senin (27/5/2024) dan diputus pada Rabu (29/5/2024).

    “Repotnya, lambat dilaporin, cepat dilaporin. Jadi, repot,” kata dia menambahkan.

    Walaupun demikian, ia menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang mencari keadilan.

    “Sehingga, kami akan, ya, asas peradilannya akan cepat, sederhana, dengan biaya ringan. Jadi, kalau cepat, menurut saya, ya, sesuai dengan asas peradilan,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

    Source link

    Berita Terbaru

    Related articles