Home Politik PBNU Memperoleh Izin Tambang Batu Bara dari Jokowi, Namun Muhammadiyah Belum Mendapat...

PBNU Memperoleh Izin Tambang Batu Bara dari Jokowi, Namun Muhammadiyah Belum Mendapat Tawaran

Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan yang menguasai wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau dengan perusahaan atau pihak terafiliasi sebelumnya.

Penawaran WIUPK kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan hanya berlaku terbatas, yaitu selama lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 mulai berlaku.

Dengan demikian, penawaran WIUPK kepada badan usaha organisasi kemasyarakatan keagamaan hanya berlaku hingga 30 Mei 2029.
Diketahui, sejak tahun 2022, pemerintah sedang mengevaluasi izin usaha pertambangan yang diberikan kepada swasta. Hal tersebut didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada tahun 2022, ditemukan bahwa sebanyak 2.078 IUP dianggap tidak melaksanakan rencana kerja dan anggaran biaya perusahaan. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) kemudian mendapat mandat untuk melakukan pencabutan mulai dari Januari hingga November 2022.

Source link

Exit mobile version