Sabtu, 1 Juni 2024 – 23:29 WIB
Lamongan – Seorang pria berinisial MA (35 tahun) diringkus aparat Kepolisian Sektor Paciran dan Kepolisian Resor Lamongan, Jawa Timur, karena diduga kuat mencabuli adik iparnya sendiri yang masih anak di bawah umur alias ABG, HA (15).
Baca Juga :
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus ART Lompat dari Lantai 3 Rumah di Tangerang
Kepala Polsek Paciran, Ajun Komisaris Polisi Achmad Purnomo menjelaskan, tersangka MA ditangkap setelah pihaknya menerima surat dari Satuan Reserse Kriminal Polres Lamongan pada Sabtu, 1 Juni 2024. Isinya ialah permintaan bantuan penangkapan terduga pencabulan berinisial MA.
Setelah itu, lanjut Purnomo, aparat Polsek Paciran bergerak dan berhasil mengamankan MA di rumahnya di Paciran.
Baca Juga :
Ridwan Kamil: Koalisi Prabowo-Gibran Sefrekuensi pada Pilkada Serentak 2024
“Kita datangi di rumah pelaku, setelah kita amankan, tersangka kemudian kita bawa ke Polsek Paciran,” ujarnya dikonfirmasi wartawan.
Pemeriksaan awal pun dilakukan terhadap MA. Setelah diinterogasi, MA mengakui perbuatannya. Setelah itu, papar Purnomo, pihaknya berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga :
Polisi Amankan 5 Terduga Pelaku Penganiayaan Pelajar Hingga Tewas di Kota Batu
Setelah dikantongi dua alat bukti cukup, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan kemudian menetapkan MA sebagai tersangka. Dia juga ditahan.
Kepada penyidik, tersangka MA mengaku bahwa ia telah mencabuli adik iparnya lebih dari satu kali. Perbuatan cabul itu dilakukan tersangka sejak dari Januari 2023 hingga 2024. Aksi tersangka baru berhenti setelah dilaporkan ke polisi dan ditangkap.