Partai Nasdem mengkritisi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah persyaratan usia minimum calon gubernur dalam Pilkada 2024. Hal ini memungkinkan Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk maju dalam Pilgub 2024.
Kaesang sendiri baru berusia 30 tahun pada 25 Desember tahun ini. Pilkada Serentak akan dilaksanakan pada bulan November 2024 dan pelantikan akan dilakukan pada tahun 2025.
MA mengubah persyaratan usia minimum calon gubernur dalam pilkada dari 30 tahun sejak penetapan pasangan calon (paslon) menjadi sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Ketua DPP Partai NasDem, Sugeng Suparwoto, menyebutkan pentingnya pengalaman sebagai syarat tambahan dalam menentukan calon pemimpin. Dia menyoroti upaya untuk memanipulasi aturan demi kepentingan tertentu.
Sugeng menegaskan bahwa pengalaman merupakan parameter penting bagi masyarakat dalam memilih pemimpin. Dia menentang manipulasi aturan hanya untuk memuluskan jalan bagi calon tertentu.
Partai NasDem menilai bahwa calon pemimpin harus memiliki pengalaman yang relevan, seperti pernah menjadi anggota DPRD atau memimpin kelompok terkait. Mereka menolak upaya-upaya untuk melanggar aturan demi kepentingan pribadi.
Sugeng juga menekankan bahwa perubahan aturan harus dilakukan dengan itikad baik dan tidak untuk kepentingan individu tertentu. Dia berharap agar proses pemilihan pemimpin dilakukan secara transparan dan adil untuk kebaikan bersama.