Kamis, 30 Mei 2024 – 15:49 WIB
Medan – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut menahan oknum Brimob Polda Sumut, berinisial Bharaka RHG yang diduga menganiaya seorang tukang becak motor, bernama Tumpol Simanjuntak. RHG ditahan di penetapan khusus (Patsus) sejak Rabu 22 Mei 2024.
“Brimob Polda Sumut yang dilaporkan memukul tukang becak sudah ditahan, penempatan khusus (Patsus),” Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny W Siregar, di Kota Medan, Kamis 30 Mei 2024
Sonny mengatakan dalam kasus dugaan penganiayaan dilakukan RGH hingga saat ini masih dilakukan penyidikan. “Kalau laporan pidananya masih berproses,” ujarnya.
Sebelumnya, viral video memperlihatkan aksi brutal oknum Brimob yang menganiaya tukang becak motor (Betor) di Kota Medan. Oknum brimob berinisial RHG dan korban Tumpol Simanjuntak bertetangga dengan domisili sebagai warga Jalan Harapan Pasti, Gang Saudara, Medan Denai, Kota Medan.
“Diduga oknum Brimob Poldasu aniaya tetangga sendiri,” tulis narasi video viral di akun Instagram apacerita_medan yang dikutip VIVA, beberapa waktu lalu.
Dalam video viral itu, tampak oknum Brimob itu secara membabi buta memukuli korban hingga tersungkur ke tanah. Meski dilerai warga sekitar, RHG tak peduli dan tetap menganiaya Tumpol.
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.
Tapi, saat di dekat rumah, laju betor korban terhalang sepada motor oknum Brimob tersebut. Posisi RHG saat itu tengah tertidur di atas sepeda motor dan diduga mabuk.
“Suami saya hendak mengambil sembako yang tidak jauh dari rumah saat jelang pagi. Namun, korban sempat tidak bisa keluar jalan karena di halangin pelaku,” ujar istri korban Ernawati Siregar kepada wartawan.
Atas kejadian itu, korban didampingi istri serta pengacara membuat laporan ke Bidang Propam Polda Sumut, Rabu, 22 Mei 2024. Dengan tujuan menuntut keadilan atas penganiayaan tersebut.
Imbas penganiayaan pelaku, Tumpol mengalami luka berat. Korban saat membuat laporan ke Propam Polda Sumut mesti dibawa menggunakan kursi roda. Pun, biaya perobatan yang mahal harus ditanggung keluarga korban.
“Setelah kejadian, sempat mediasi tetapi lepas tanggungjawab. Karena ada pembayaran perobatan Rp2 juta saja. Tapi, luka yang dialami sangat serius,”
Halaman Selanjutnya
Berdasarkan kronologi kejadian, peristiwa itu terjadi pada Sabtu subuh, 25 November 2024. Saat itu, korban yang sudah lanjut usia tersebut hendak keluar rumah dengan mengemudi becak motor.