Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Wilayah Papua meminta Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) untuk mendukung perlindungan hak politik Orang Asli Papua (OAP) terutama dalam Pilkada. Selain jabatan gubernur dan wakil gubernur, MRP juga ingin OAP dapat mencalonkan diri untuk jabatan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.
Aspirasi ini disampaikan oleh Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua saat bertemu dengan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono di Ruang Delegasi DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (27/5/2024). Hadir dalam pertemuan tersebut Koordinator Asosiasi MRP Se-Wilayah Papua Agustinus Anggaibak, Damianus Katayu (Ketua MRP Papua Selatan), Nerlince Wamuar (Ketua MRP), Agus Nikilik Hubi (Ketua MRP Papua Pegunungan), dan anggota lainnya.
Agustinus Anggaibak menyatakan, “Mengingat waktu yang sangat singkat menjelang Pilkada 2024, kami meminta DPD RI untuk memperjuangkan harmonisasi Peraturan Khusus Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang mengatur Pilkada di 6 provinsi Se-Wilayah Papua agar wajib diikuti oleh Orang Asli Papua.” Menurutnya, hal ini karena orang non Papua masih mendominasi dalam aspek politik di Papua.
Agustinus juga menekankan bahwa data dari MRP menunjukkan ketidakseimbangan dalam komposisi anggota DPR Kabupaten/Kota di Papua, dimana orang non Papua mendominasi. Hal ini juga terjadi dalam komposisi kepala daerah di Papua.
Dalam kurun waktu 23 tahun terakhir, Pemilihan Kepala Daerah di Papua menunjukkan ketidakadilan dan ketidakberpihakan pada hak politik Orang Asli Papua. Hal ini telah menciptakan rasa ketidakadilan bagi masyarakat Papua dalam aspek politik.
Dengan demikian, MRP meminta dukungan dari DPD RI untuk memperjuangkan hak politik OAP dalam Pilkada sehingga dapat menciptakan kesetaraan dan keadilan bagi Orang Asli Papua dalam proses politik di Papua.