Selasa, 28 Mei 2024 – 00:12 WIB
Jakarta – Calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPRK Aceh Tamiang dari PKS, Sofyan, menggunakan uang hasil penjualan narkoba jenis sabu untuk biaya kampanye.
“Berdasarkan interogasi, sebagian barang ini digunakan olehnya sebagai caleg,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa, Senin, 27 Maret 2024.
Dia mengungkapkan bahwa saat ini polisi masih menyelidiki apakah arus dana itu juga digunakan untuk kegiatan-kegiatan termasuk partai politik. Sofyan juga akan dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menangkap seorang Caleg terpilih DPRK Aceh Tamiang Dapil 2 Sofyan. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan merupakan buronan dalam kasus narkotika.
“Benar, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa saat dihubungi, pada Minggu, 26 Mei 2024.
Mukti menjelaskan bahwa penangkapan dipimpin oleh Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang berhasil menangkap Sofyan di kawasan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, pada Sabtu, 25 Mei 2024.