Home Berita Kekecewaan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon setelah Polisi Menghapus 2 Daftar...

Kekecewaan Tim Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon setelah Polisi Menghapus 2 Daftar Pencarian Orang (DPO)

Minggu, 26 Mei 2024 – 21:58 WIB

Jakarta – Tim kuasa hukum keluarga Vina Cirebon mengungkapkan kekecewaannya terhadap keputusan Polda Jawa Barat (Jabar) yang membatalkan status dua tersangka yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pembunuhan kliennya.

Kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya Rumanti menyatakan bahwa kemunculan dua DPO dalam kasus pembunuhan Vina sebelumnya telah diputuskan dalam proses di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

“Kami merasa kecewa dengan keputusan Polda (Jawa Barat) yang menyatakan bahwa dua DPO tersebut tidak ada alias fiktif,” kata Putri dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, pada Minggu, 26 Mei 2024.

Padahal, dalam amar putusan, disebutkan bahwa semua barang bukti terkait kasus kematian Vina dikembalikan kepada penyidik Reserse Kriminal Polda Jabar untuk digunakan dalam perkara lain, yaitu atas nama saudara Andi, saudara Dani, dan saudara Pegi alias Perong.

Atas alasan tersebut, Putri mengaku tidak percaya dengan keputusan Polda Jabar yang secara terang-terangan menghilangkan DPO dalam kasus kematian Vina.

“Apakah kami sebagai kuasa hukum harus langsung mempercayai keputusan tersebut, apakah kami harus diam saja? Berarti selama ini siapa yang seharusnya bekerja?” kata Putri.

“Kami tidak ingin mempedulikan hal itu, kami mengetahui bahwa berdasarkan keputusan tersebut, ada dua nama lain yang harus dicari,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Putri menjelaskan bahwa pihak kepolisian seharusnya dapat menjelaskan mengenai fakta persidangan yang sebelumnya telah berlangsung termasuk mengenai adanya dua DPO tersebut.

Menurut Putri, kemunculan dua DPO tersebut didasarkan pada hasil dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga putusan yang dibacakan oleh hakim.

“Jadi selama ini diduga ada ketidakjujuran dalam persidangan, bagaimana jika produk hukum saja dianggap fiktif, berarti kesaksian mereka patut dipertanyakan,” tambahnya.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Polda Jabar menyatakan bahwa hanya Pegi Setiawan alias Perong yang menjadi DPO dari kasus tersebut.

Informasi ini didapat dari keterangan terpidana dalam kasus Vina, dimana awalnya muncul beberapa nama seperti 5, 3, dan seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun setelah didalami, hanya Pegi yang ternyata terlibat dalam kasus Vina Cirebon.

Exit mobile version